Pengertian Pasar Bebas
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.Contoh Kasus Pasar Bebas :
Perdagangan Bebas Ancam Industri Indonesia
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menilai penerapan area perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA) bisa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Hal ini karena industri strategis Indonesia masih kalah dibanding asing.
"Penerapan AFTA itu justru tidak menimbulkan dampak positif. Hal itu banyak mengancam industri strategis kita," kata Suryo dalam konferensi pers Proyeksi Ekonomi Kadin 2013 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Suryo mencontohkan, bisnis waralaba asing saat ini sudah tumbuh signifikan. Hal ini justru berdampak ke usaha tradisional. Beruntung Kementerian Perdagangan telah menerapkan aturan baru tentang waralaba yang justru mendukung pengusaha lokal untuk bisa bersaing.
"Atas aturan ini, kami dukung. Sehingga pengusaha nasional turut menikmati industri waralaba," tambahnya.
Catatan Kadin, kinerja perdagangan produk industri tahun 2007-2011 justru defisit, kecuali India. Pertumbuhan impor 2-3 kali lebih tinggi dari pertumbuhan ekspor. Dengan Jepang, pertumbuhan impor Indonesia mencapai 31,2 persen. Namun pertumbuhan ekspor Indonesia hanya 7,07 persen. Dengan China, pertumbuhan impor lebih dari 300 persen, sehingga defisit perdagangan semakin besar.
"Dalam kasus perdagangan bebas ini, Indonesia berada pada pihak yang dirugikan dengan korban pengusaha sektor industri. Memang kondisi perdagangan antara negara dan wilayah berbeda-beda, tapi belajar dari kasus tersebut pemerintah mutlak harus hati-hati," tambahnya.
Suryo menilai diplomasi dan perdagangan Indonesia saat ini lemah dan sering kalah. Negoisasi dengan pihak mitra asing tidak dilakukan secara cermat dan sering diabaikan dengan menyerahkan pada pelaku negoisasi eselon bawah.
"Sehingga Indonesia selalu kalah dalam diplomasi dagang seperti ini. Beban kerugian yang besar juga ditanggung oleh dunia usaha," tambahnya.
Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh Kasus Suap Di Lembaga Pendidikan
Kasus terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, mantan ratu kecantikan yang kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan bersalah karena menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk proyek-proyek universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima suap senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari perusahaan konstruksi, Grup Permai.
Angelina bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di beberapa provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan proyek senilai Rp 20 miliar dan Rp 75 miliar. Menurut hukum, seharusnya proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh universitas kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan proposal tersebut ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut disetujui atau ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal pengadaan, yang bahkan belum pernah dia terima.
Haris menjelaskan, salah satu proposal yang telah disetujui untuk Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketika diusulkan, alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tapi setelah didiskusikan di DPR, anggarannya naik menjadi Rp 70 miliar. Haris diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Angelina pada Oktober lalu.
Terkait dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan pejabat senior di empat universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan, mereka terlibat dalam lelang pengadaan laboratorium. Pengadilan atas pejabat UNJ dimulai sejak 15 Januari. Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala Administrasi dan Keuangan UNM sudah dimulai sejak akhir November 2012. Sementara kasus yang melibatkan pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru akan masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah LSM. Febri mengkritik, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik. "Tidak jelas apakah proses penyidikan di kepolisian sudah rampung atau tidak. Bahkan ketika sudah rampung, Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Bulan November 2013 kemarin, vonis Angelina diperberat oleh Mahkamah Agung yaitu hukuman penjara 12 tahun dan denda atau Uang Pengganti sebesar Rp 39,98 Miliar. Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/11/16154566/Perdagangan.Bebas.Ancam.Industri.Indonesia
http://parismanalush.blogspot.com/2014/09/pengertian-suap.html
http://www.soalcpns.com/contoh-kasus-suap-di-lembaga-pendidikan.html
No comments:
Post a Comment