Sunday, November 25, 2012

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia?


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 

Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. 


Selain itu koperasi juga mengambil pemahaman musyawarah dimana setiap ada pemasalahan baik ekonomi dan sosial anggota koperasi lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. 

Peranan koperasi juga sebagai perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya


sumber :http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

No comments:

Post a Comment