Sunday, November 25, 2012

Saya

Hai! Perkenalkan, nama saya Run Amirah. Saya adalah anak bungsu dari 3 bersaudara dan saat ini saya sedang menempuh pendidikan Sarjana Satu di Universitas Gunadarma. berikut adalah kegiatan sehari hari saya.

Saat ada jadwal kuliah , setiap saya bangun tidur saya langsung bersiap siap pergi ke kampus. Berhubung saya ke kampus menggunakan kendaraan umum saya harus berangkat 1 - 2 jam sebelum kelas mulai. 
Setelah pulang kampus biasanya saya akan masak makan malam untuk keluarga saya, karena ibu saya sudah tidak ada jadi sayalah yang menggantikan posisi beliau di dapur.

Selesai memasak saya akan mengerjakan tugas sambil menonton tv! Nah itulah saya! Saya bisa melakukan berbagai hal dalam satu waktu. Mengapa saya mengerjakan tugas sambil menontonn tv? Karena dengan begitu saya lebih merasa rileks dan tak terbebani oleh tugas yang banyak. 

Itulah kegiatan yang saya lakukan setiap harinya. Mungkin agak monoton tetapi saya selalu menyelangi kegiatan saya dengan berkumpul dengan teman teman saya atau sesekali berlatih menari untuk melepaskan penat saya.

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia?


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 

Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. 


Selain itu koperasi juga mengambil pemahaman musyawarah dimana setiap ada pemasalahan baik ekonomi dan sosial anggota koperasi lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. 

Peranan koperasi juga sebagai perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya


sumber :http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

Wednesday, November 21, 2012

Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .

Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
sumber : http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/13/dasar-dasar-hukum-koperasi/
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html