Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain
dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud
dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] )
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM
nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah :
Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1
yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang
arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan
kesadaran pribadi
sumber
: http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/13/dasar-dasar-hukum-koperasi/
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html