Ruang
Lingkup Ekonomi Manajerial
1. Konsep Koperasi
·
Pengertian
Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita
akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari
bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang
berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan
rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah
ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua
kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi
secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
· Konsep
Koperasi Barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
·
Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Menurut konsep ini berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pemgembangannya. Konsep
Koperasi Negara Berkembang bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
I.Ideologi
·
Liberalisme
·
Kapitalisme
·
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
II.Sistem Perekonomian
·
Sistem
Ekonomi bebas Liberal
·
Sistem
Ekonomi Sosialis
·
Sistem
Ekonomi Campuran
III.Aliran Koperasi
·
Yardstick
·
Sosialis
·
Persemakmuran
(commonwealth)
D.Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber :
nama : run amirah
npm : 16211497
kelas : 2ea26
No comments:
Post a Comment